DEKLARASI
MINUMAN KERAS DI TIMIKA
Timika- Parlemen
Rakyat Daerah (PRD)-Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilaya bomberay Timika
mengelar Deklarasi minuman Keras, dan semua minuman beralkohol.
Deklarasi minuman keras dan minuman beralkohol
yang di lakukan pada 27/08/2015, Orang yang hadir dalam acara deklarasi ini
kurang lebih 90-100 orang. Orang yang hadir tidak hanya, anggota KNPB-PRD
timika tetapi yang hadir dalam acara ini adalah toko adat, toko agama, toko pemerintahan, serta berbagai kepala
suku dari setanah papua dari sorong sampai merauke yang ada di tanah Amungsa
(Timika).
Walaupun semua kepala suku tidak hadir tetapi,
ada perwakilan yang di utusnya untuk mengikuti acara deklarasi miras ini.
Sebelum beberapa hari deklarasi miras, kami
sudah membagikan berita acara atau undangan resmi kepada semua organ seperti,
pemerintahan, pihak kamanan, semua kepala suku, serta kepada toko agama, toko
adat dan kepada semua masyarakat, kata ketua PRD Abiud Degei di selah
sambutannya.
Deklarasi miras yang berjudul “
Deklarasi “ “ Larangan Memproduksi, Menjual dan Membeli
serta Mengkomsumsi Minuman Keras atau Alkohol di Tanah Mimika-Papua. Dengan Thema “ Selamatkan Generasi Penerus
Bangsa Papua dari Virus Minuman Keras “.
Deklarasi miras di lakukan guna, menjaga
ketertiban kota, menjaga terjadinya pengaruh terhadap generasi penerus bangsa
papua yang kian mudah dipengaruhi oleh miras. Karena, miras ini sangat
mempengaruhi generasi penerus bangsa papua.
Acara Deklarasi Miras ini dibuka dengan ibada
singat yang dibawakan oleh pendeta Bagau, dan dilanjutkan dengan pembacaan
larangan miras, panduan miras, serta penjelasan efek negative dari miras itu
sendiri. Serta, di tanda tangan di atas surat pernyataan sikap oleh semua
kepala suku atau yang mewakili yang hadir saat acara Deklarasi miras.
Sebagai symbol Larangan Memproduksi, Menjual dan
Membeli serta Mengkomsumsi Minuman Keras atau Alkohol di Tanah Mimika-Papua
pak. Pendeta Adii memecahkan sebua botol Minuman Keras berisi kosong
menggunakan Martelu (Hamerk).
Surat pernyataan yang ditanda tangan oleh semua
kepala suku, perwakilan pemerintah, perwkilan pihak Keamanan, toko agama, toko
adat serta ketua PRD-KNPB, toko perempuan ini akan di bagikan ke yang
bersangkutan, untuk di tindak lanjuti.
Terutama kepada bapak. Bupati yang mengijinkan
bisnis miras di kota timika. Karena, yang memberikan Surat Izin Usaha (SIU),
Surat izin berdagang (SUB) dan kepada dinas perdagangan yang mengijinkan
berdagang miras di kota ini, kata Degei saat membawakan kesan-pesannya.
Semoga semua ini berjalan dengan harapan kami
bersama, untuk menjaga generasi penerus bangsa papua. Karena, kita orang papua
sangat mudah di penggaruhi dengan hal buruk moderenisasi. /Mesak P/KMN/.