MUARA DANAU TIGIPEKU NEWS
HAM    DATA    FOTO    AKSI-DEMO    OPINI    CERPEN    ARTIKEL    AKTIVITAS    VIDEO   
Home » » DEKLARASI MINUMAN KERAS DI TIMIKA

DEKLARASI MINUMAN KERAS DI TIMIKA

Posted by KABAR MUARA NEWS on Minggu, April 04, 2021



DEKLARASI MINUMAN KERAS DI TIMIKA

Timika- Parlemen Rakyat Daerah (PRD)-Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilaya bomberay Timika mengelar Deklarasi minuman Keras, dan semua minuman beralkohol.
Deklarasi minuman keras dan minuman beralkohol yang di lakukan pada 27/08/2015, Orang yang hadir dalam acara deklarasi ini kurang lebih 90-100 orang. Orang yang hadir tidak hanya, anggota KNPB-PRD timika tetapi yang hadir dalam acara ini adalah toko adat, toko agama, toko pemerintahan, serta berbagai kepala suku dari setanah papua dari sorong sampai merauke yang ada di tanah Amungsa (Timika).

Walaupun semua kepala suku tidak hadir tetapi, ada perwakilan yang di utusnya untuk mengikuti acara deklarasi miras ini.
Sebelum beberapa hari deklarasi miras, kami sudah membagikan berita acara atau undangan resmi kepada semua organ seperti, pemerintahan, pihak kamanan, semua kepala suku, serta kepada toko agama, toko adat dan kepada semua masyarakat, kata ketua PRD Abiud Degei di selah sambutannya.

Deklarasi miras yang berjudul “ Deklarasi “Larangan Memproduksi, Menjual dan Membeli serta Mengkomsumsi Minuman Keras atau Alkohol di Tanah Mimika-Papua. Dengan Thema “ Selamatkan Generasi Penerus Bangsa Papua dari Virus Minuman Keras “. 

Deklarasi miras di lakukan guna, menjaga ketertiban kota, menjaga terjadinya pengaruh terhadap generasi penerus bangsa papua yang kian mudah dipengaruhi oleh miras. Karena, miras ini sangat mempengaruhi generasi penerus bangsa papua.

Acara Deklarasi Miras ini dibuka dengan ibada singat yang dibawakan oleh pendeta Bagau, dan dilanjutkan dengan pembacaan larangan miras, panduan miras, serta penjelasan efek negative dari miras itu sendiri. Serta, di tanda tangan di atas surat pernyataan sikap oleh semua kepala suku atau yang mewakili yang hadir saat acara Deklarasi miras.
Sebagai symbol Larangan Memproduksi, Menjual dan Membeli serta Mengkomsumsi Minuman Keras atau Alkohol di Tanah Mimika-Papua pak. Pendeta Adii memecahkan sebua botol Minuman Keras berisi kosong menggunakan Martelu (Hamerk).
Surat pernyataan yang ditanda tangan oleh semua kepala suku, perwakilan pemerintah, perwkilan pihak Keamanan, toko agama, toko adat serta ketua PRD-KNPB, toko perempuan ini akan di bagikan ke yang bersangkutan, untuk di tindak lanjuti. 

Terutama kepada bapak. Bupati yang mengijinkan bisnis miras di kota timika. Karena, yang memberikan Surat Izin Usaha (SIU), Surat izin berdagang (SUB) dan kepada dinas perdagangan yang mengijinkan berdagang miras di kota ini, kata Degei saat membawakan kesan-pesannya. 

Semoga semua ini berjalan dengan harapan kami bersama, untuk menjaga generasi penerus bangsa papua. Karena, kita orang papua sangat mudah di penggaruhi dengan hal buruk moderenisasi. /Mesak P/KMN/.  






SHARE :
CB Blogger

Mengejar Keadilan

Mengejar Keadilan

Mengejar Keadilan

Mengejar Keadilan

KATAKAN YANG SEBENARNYA

KATAKAN YANG SEBENARNYA
KATAKAN YANG SEBENARNYA

Mengejar Keadilan

Mengejar Keadilan
 
Copyright © 2014 KABAR MUARA NEWS. All Rights Reserved. Powered by PENA PENGUPAS REALITAS
Template by BUNAMONEWS and BUNAMONEWS